Pandji Pragiwaksono Siap Hadapi Panggilan Polisi Terkait Kontroversi Materi Stand-Up Comedy
Komika Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa ia tidak akan menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya terkait persoalan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Dalam kunjungannya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pandji menyatakan komitmennya untuk berdialog dengan pihak berwenang.
Pandji Pragiwaksono menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum setelah menerima panggilan dari Polda Metro Jaya. Hal tersebut ia ungkapkan saat bersilaturahmi dengan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, pada Selasa (3/2/2026).
Selama pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, ia menyatakan, "Saya percaya itu untuk kebaikan, Insya Allah," merujuk pada proses hukum yang akan dihadapinya. Pernyataan ini mencerminkan niat Pandji untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Februari 2026 telah menjadwalkan panggilan resmi untuk Pandji Pragiwaksono. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa undangan klarifikasi akan diberikan meskipun ada sejumlah laporan masuk sebelumnya.
Laporan yang ditujukan kepada Pandji berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang diwakili oleh Rizki Abdul Rahman Wahid. Kasus ini bermula dari materi komedi yang dinilai oleh beberapa pihak sebagai kontroversial.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ditujukan untuk menilai materi tayangan berjudul Mens Rea. Sejak laporan pertama diajukan pada 8 Januari 2026, reaksi publik berkembang, dan perhatian terhadap kasus ini semakin meningkat.
Beberapa pemuka agama juga memberikan tanggapan, termasuk Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan dari Front Pembela Islam (FPI), yang menyatakan bahwa ia turut membuat laporan yang sama sehari setelah laporan pertama. Hal ini menyiratkan bahwa isu ini telah menarik perhatian yang lebih luas dari masyarakat.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: