Denada Akui Ressa sebagai Anak Kandung dan Minta Maaf Secara Terbuka
Penyanyi Denada akhirnya memecah keheningan terkait isu penelantaran anak yang membawanya ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Dalam sebuah video di Instagram, ia mengakui Ressa Rizky Rosano sebagai anak kandungnya dan meminta maaf atas ketidakhadirannya selama ini.
Denada mencurahkan isi hatinya dalam sebuah video yang diunggah pada Senin, 2 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia menyatakan, "Saya Denada Tambunan menyatakan bahwa Ressa Rosano adalah anak kandung saya," sambil menunjukkan penyesalan yang mendalam.
Dengan tampilan emosional dan suara bergetar, Denada menyampaikan permohonan maaf kepada Ressa. "Dan saya betul-betul minta maaf kepada Ressa karena Ressa tidak hidup bersama saya dari mulai dia masih bayi," ujarnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Denada mengungkapkan penyesalan yang besar karena baru sekarang mampu mengakui hubungan tersebut. "Saya juga ingin minta maaf kepada Ressa karena baru saat ini, setelah sekian lama, baru saat ini saya memberitahukan Ressa bahwa saya adalah ibu kandungnya," tuturnya.
Ia mengakui bahwa keputusannya untuk tidak mengungkapkan kebenaran selama ini adalah sebuah kesalahan. "Itu kesalahan saya, itu kebodohan saya, itu kekhilafan saya, dan saya minta maaf," lanjutnya.
Tidak hanya kepada Ressa, Denada juga meminta maaf kepada keluarganya. Ia mengatakan, "Saya juga minta maaf kepada almarhum Mama, dan saya juga minta maaf kepada semua adik-adik saya."
Ia berharap permohonan maaf ini membawa langkah positif dalam menebus kesalahan. "Semoga Allah mengampuni semua dosa-dosa dan khilaf saya. Aamiin ya Rabbal'alamin," tambahnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: