Yusril Ihza Mahendra Tindak Lanjuti Pengakuan Ammar Zoni Terkait Dugaan Pemerasan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan langkah untuk menyelidiki pengakuan mantan aktor Ammar Zoni mengenai pemerasan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih sebesar Rp 3 miliar.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya keakuratan informasi dan komitmen untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan serius.
Dalam keterangan di kantor Kemenko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril menekankan, 'Ya, setiap laporan itu kita terima, kita analisis, kita dalami, dan kita kroscek kebenarannya.' Hal ini menunjukkan ketelitian yang tinggi dalam menanggapi setiap laporan yang masuk.
Dia juga menyatakan bahwa tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat diakui kebenarannya, dengan menambahkan, 'Kadang-kadang banyak sekali media sosial melaporkan sesuatu, heboh, viral ke mana-mana, tetapi setelah dicek tidak seperti itu kejadian yang sesungguhnya.'
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Ammar Zoni mengklaim bahwa oknum penyidik Polsek Cempaka Putih meminta Rp 300 juta untuk tidak melimpahkan kasusnya ke jaksa. Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Ammar meriwayatkan, 'Yang penting lu siapkan dana Rp 300 juta,' merujuk ungkapan penyidik terkait permintaan uang.
Lebih lanjut, Ammar menjelaskan bahwa penyidik juga memintanya untuk menanggung biaya sembilan orang terpidana lainnya dari Rutan Salemba, membuat total permintaan mencapai Rp 3 miliar.
Ammar Zoni menolak untuk memenuhi permintaan tersebut, dengan tegas menyatakan, 'Jangankan Rp 300 juta mau saya bayar, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar, gitu loh.' Pernyataan ini menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap apa yang dianggap sebagai pemerasan.
Ia menilai tindakan penyidik sebagai bentuk penyalahgunaan posisi yang tidak dapat diterima, dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak berpihak.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: