BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 28 JANUARI 2026 • 13:24 WIB

KPK Kembalikan Aset Korupsi Sebesar Rp 1,5 Triliun kepada Negara di 2025

KPK Kembalikan Aset Korupsi Sebesar Rp 1,5 Triliun kepada Negara di 2025KPK Kembalikan Aset Korupsi Sebesar Rp 1,5 Triliun kepada Negara di 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengembalikan aset hasil korupsi sebesar Rp 1,53 triliun kepada negara sepanjang tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam meningkatkan kontribusi terhadap kas negara melalui pengembalian aset yang lebih optimal.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk mengelola aset hasil tracing dan barang sitaan secara efektif. Upaya ini dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Komitmen Pengembalian Aset Korupsi

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pengembalian aset tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang tunai. Sebagian dari aset tersebut diserahkan sebagai hibah barang rampasan kepada kementerian dan lembaga yang memerlukan.

Total nilai hibah yang diberikan mencapai Rp 138 miliar, dengan berbagai penerima seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, serta pemerintah daerah, termasuk Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini mencerminkan usaha KPK dalam mendistribusikan hasil korupsi demi kepentingan publik.

KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa hasil korupsi tidak hanya terbuang, tetapi digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui optimalisasi aset yang disita.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Penertiban Aset Nonkorupsi

Selain berfokus pada pengembalian aset hasil korupsi, KPK juga mengupayakan penertiban atas aset nonkorupsi pemerintah daerah. Setyo menyatakan perlunya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk konsistensi dalam penertiban aset.

Selama tahun 2025, KPK sukses menertibkan aset pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp 122,10 triliun. Ini termasuk penertiban fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mencapai total nilai Rp 116,7 triliun.

KPK juga menindaklanjuti penagihan tunggakan pajak yang mencapai Rp 5,41 triliun, menunjukkan upaya holistik dalam menyelamatkan sumber daya negara dan meningkatkan pendapatan nasional.

Meningkatkan Penggunaan Aset untuk Kepentingan Publik

Di antara aset yang diselamatkan, Setyo menyoroti Waduk Cincin di Jakarta Utara serta kebun binatang yang berada di Bandung. Penertiban ini penting untuk memastikan bahwa aset tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat.

KPK menegaskan bahwa langkah-langkah penyelamatan aset daerah adalah bagian penting dari strategi untuk meningkatkan pendapatan negara. Ini bertujuan agar aset-aset tersebut dapat digunakan secara efisien dan transparan.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari strategi jangka panjang KPK untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara yang berhubungan dengan masyarakat.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Kembalikan Aset Korupsi Sebesar Rp 1,5 Triliun kepada Negara di 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!