Adies Kadir Terus Melangkah Maju Usai Mundur dari Golkar
Adies Kadir secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai Golkar setelah dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai posisi Adies di DPR, khususnya sebagai Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengkonfirmasi bahwa meskipun pengunduran ini terjadi, detail mengenai waktu pengunduran diri Adies belum dipublikasikan. Situasi ini membuka peluang bagi partai untuk mencari calon pengganti yang tepat.
Sekretaris Jenderal, Sarmuji, menyatakan, "Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar." Dengan langkah ini, status Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar menjadi tidak jelas karena belum ada penggantian resmi.
Sarmuji menambahkan bahwa partai akan mendiskusikan calon pengganti dengan Ketua Umum. Informasi lebih lanjut mengenai proses transisi ini diharapkan segera terungkap.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Di tengah pengunduran dirinya, Adies juga memperoleh lampu hijau untuk dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi III DPR secara resmi menyetujui kandidatannya dalam rapat pleno yang berlangsung pada hari yang sama dengan pengunduran dirinya.
Delapan fraksi mendukung usulan untuk Adies, meskipun proses fit and proper test berlangsung singkat dan terkesan kurang mendalam. Hal ini menjadi sorotan di tengah dinamika politik yang berlangsung.
Karier Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR sebelumnya tidak lepas dari kontroversi, khususnya terkait pernyataannya mengenai tunjangan rumah DPR. Pernyataan tersebut memicu protes luas dari masyarakat.
Meskipun pernah dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR setelah dinonaktifkan, Adies tampak kurang terlihat dalam kegiatan publik dan media setelah kembali dari keterpurukan.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: