Pemeriksaan Fuad Hasan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Jakarta.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Kehadirannya pada 26 Januari 2026 mencerminkan komitmen untuk mematuhi hukum, sementara kasus ini terus mengungkap komplikasi dalam pembagian kuota haji di Indonesia.
Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB dan menegaskan komitmennya untuk hadir. "Ya dipanggil, taat asas, taat hukum, harus hadir. Apa yang dikhawatirkan?" katanya.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Fuad dalam kapasitasnya sebagai saksi, di mana sebelumnya ia sudah memberi keterangan sebelum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.
Ia berperan dalam membantu menyelesaikan berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama, memberikan keterangan penting untuk kejelasan kasus ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Fuad menyatakan bahwa selama ini ia hanya mengamati berita terkait Maktour yang dituduh memiliki banyak kuota haji tambahan. Ia menyebutkan, "Tidak sampai 300. Jadi, bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan, apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai... terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya, tapi kami berdiam diri."
Ia juga membantah bahwa dirinya pernah mengusulkan pembagian kuota haji tambahan, menekankan, "Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya."
Tambahan kuota haji yang menjadi pokok perkara diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Ada ketentuan yang menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan sisanya untuk haji reguler.
Namun, pembagian kuota yang terjadi adalah 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus, bertentangan dengan ketentuan yang ada. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK telah melarang bepergian bagi beberapa pihak terkait dan melakukan penggeledahan untuk memperdalam penyelidikan, termasuk mengawasi kediaman dan kantor agen tersebut.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun, dengan banyak barang bukti yang disita selama proses penyelidikan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: