BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 26 JANUARI 2026 • 11:51 WIB

Pencabutan Izin Pertambangan dan Energi di Sumatera Utara: Langkah Strategis Pemerintah

Pencabutan Izin Pertambangan dan Energi di Sumatera Utara: Langkah Strategis PemerintahPencabutan Izin Pertambangan dan Energi di Sumatera Utara: Langkah Strategis Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas Martabe dari PT Agincourt Resources dan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru dari PT North Sumatra Hydro Energy.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Keputusan ini diambil berdasarkan kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menilai kepatuhan serta produktivitas dari izin yang ada.

Analisis dan Keputusan Pencabutan Izin

Pencabutan izin ini melibatkan 28 izin di sektor kehutanan dan pertambangan, dengan fokus pada dua proyek utama yang kini terancam. Dalam upaya menata kembali perizinan, pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa semua izin yang ada bersifat produktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil evaluasi tersebut, Bahlil mengungkapkan bahwa, 'Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut.' Pernyataan ini menggambarkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dampak terhadap Perusahaan

Meskipun izin aktivitas mereka dicabut, tetap ada tanggung jawab yang diemban oleh perusahaan-perusahaan terkait. Baik PT Agincourt Resources maupun PT North Sumatra Hydro Energy berkewajiban untuk menyelesaikan semua kewajiban fiskal kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda jika ada pelanggaran.

Bahlil menekankan pentingnya tanggung jawab ini, mengatakan, 'Kendati sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara.' Hal ini menunjukkan bahwa meskipun izin telah dicabut, komitmen terhadap keadilan dan kepatuhan tetap diutamakan.

Rencana Evaluasi dan Bilangan Energi Baru Terbarukan

Setelah pencabutan izin, pemerintah berencana untuk menganalisis kelanjutan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) yang terhubung dengan kedua entitas tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan direction projek ke depan selaras dengan visi energi nasional.

Bahlil menambahkan, 'Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan kajian.' Pernyataan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap efisiensi dan efektivitas pembangkit energi bersih ke depannya.

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pencabutan Izin Pertambangan dan Energi di Sumatera Utara: Langkah Strategis Pemerintah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!