Waspadai Penipuan Digital: Love Scam Kian Mengancam di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat Indonesia untuk meningkat kewaspadaan terhadap penipuan digital yang dikenal sebagai love scam. Modus penipuan ini menggunakan psikologi manusia yang berkaitan dengan hubungan asmara dan semakin meluas secara global.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penipuan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, namun juga menjadi isu mendesak di berbagai negara lainnya.
Love scam kini menjadi salah satu modus penipuan paling menonjol di dunia, dan di Indonesia, penipuan ini semakin marak beriringan dengan metode lain seperti penipuan belanja online dan investasi bodong.
Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa 'Satu hal yang menjadi penting, khusus, adalah maraknya love scam' saat penyerahan dana kepada masyarakat korban scam. Pernyataan ini menggambarkan urgensi dalam mengatasi masalah ini di Indonesia.
Laporan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mengindikasikan bahwa penipuan digital terjadi dominan di provinsi Jawa, khususnya DKI Jakarta dan Jawa Barat yang tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi. Hal ini menunjukkan adanya kerentanan konsumen terhadap modus-modus penipuan digital di wilayah tersebut.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Estimasi kerugian akibat love scam di Indonesia mencapai Rp9 triliun, dengan OJK menerima 432 ribu laporan yang melibatkan 721 ribu rekening dalam aktivitas scam.
Dari laporan tersebut, sekitar 397 ribu rekening telah diblokir, dan OJK mencatat bahwa total dana yang berhasil diblokir hingga kini melebihi Rp400 miliar. Friderica menjelaskan bahwa 'Sebetulnya dana yang bisa kita blokir adalah Rp400 miliar namun hari ini yang bisa kita kembalikan clean and clear Rp161 miliar.'
Data ini menggambarkan pentingnya pemulihan dana bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan, sekaligus menunjukkan tantangan yang dihadapi OJK dalam menangani kasus tersebut.
Friderica menekankan bahwa kecepatan dalam melaporkan kejahatan siber menjadi kunci untuk pemulihan dana yang hilang. Korban yang melakukan laporan secara cepat dapat memiliki peluang hingga 100 persen untuk mendapatkan kembali dana mereka.
Ia menyatakan bahwa 'Yang orang lapornya cepat, dana itu dikembalikan 100 persen.' Sebaliknya, jika keterlambatan dalam pelaporan terjadi, hal ini dapat menyebabkan dana berpindah ke berbagai saluran, termasuk cryptocurrency dan belanja online.
Situasi ini memberikan gambaran jelas mengenai urgensi bagi masyarakat untuk segera mengikuti prosedur pelaporan yang tepat untuk mengurangi kerugian yang lebih besar.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: