DPR Memulai Pembahasan RUU Kebencanaan Setelah Bencana Alam Terbaru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadakan rapat pimpinan hari ini untuk membahas revisi Undang-Undang Kebencanaan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Rapat ini muncul sebagai respons terhadap bencana alam yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang menunjukkan perlunya pembaruan regulasi dalam penanggulangan bencana.
Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi urgent setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlunya peningkatan regulasi terkait penanggulangan bencana.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memperlihatkan komitmen DPR untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi darurat di lapangan.
"Kita akan sampaikan karena ini putusan MK dan memang perlu sesegara mungkin kita revisi untuk menghadapi," imbuhnya, menunjukkan bahwa DPR siap beradaptasi dalam menghadapi bencana di masa yang akan datang.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, memberikan perhatian pada pentingnya memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui revisi UU Kebencanaan.
Ia mengungkapkan bahwa peran BNPB dalam UU yang ada saat ini dinilai sangat terbatas meskipun kontribusinya dalam penanggulangan bencana sangat signifikan, "Fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar," ujarnya.
Dengan usulan memasukkan revisi ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), diharapkan BNPB dapat berkoordinasi lebih efektif dengan berbagai pihak di tingkat daerah.
DPR berupaya untuk memberikan BNPB wewenang yang lebih besar dalam penanggulangan bencana, sehingga mereka dapat berkoordinasi langsung dengan berbagai institusi hingga ke tingkat kabupaten dan kepolisian.
Abdul menyatakan, "BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek."
Revisi ini diharapkan dapat membuat BNPB lebih responsif dalam menghadapi situasi darurat yang disebabkan oleh bencana alam.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: