BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 16 JANUARI 2026 • 11:19 WIB

Keputusan Hakim Terkait Barang Bukti dan Pidana Laras Faizati

Keputusan Hakim Terkait Barang Bukti dan Pidana Laras FaizatiKeputusan Hakim Terkait Barang Bukti dan Pidana Laras Faizati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk merampas iPhone 16 milik Laras Faizati Khairunnisa serta memusnahkan akun Instagramnya. Keputusan ini diambil setelah menilai barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana penghasutan.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, menekankan bahwa barang bukti yang dirampas memiliki nilai ekonomis dan erat kaitannya dengan tujuan pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.

Perampasan Barang Bukti dan Dasar Hukum

Majelis hakim memutuskan iPhone 16 milik Laras Faizati dirampas untuk negara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama. I Ketut Darpawan, sebagai ketua majelis hakim, menegaskan bahwa barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan dalam tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.

Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, "Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara."

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Pemusnahan Peralatan dan Pertimbangan Hakim

Selain mengambil keputusan tentang perampasan, hakim juga mengusulkan pemusnahan perangkat penyimpan data berupa flashdisk serta akun media sosial Laras di Instagram. Keputusan ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti di masa yang akan datang.

Hakim mengungkapkan, "Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan dalam tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan."

Putusan Pidana dan Pertimbangan Lainnya

Dalam rangkaian persidangan, Laras dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara; namun, hakim memberikan pengecualian atas penahanan asalkan ia tidak mengulangi kesalahan serupa dalam jangka waktu satu tahun. Selama masa ini, Laras akan tetap berada dalam pengawasan.

Hakim juga mencatat, "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan." Meskipun kasus penghasutan ini sangat serius, hakim mempertimbangkan latar belakang Laras yang menunjukkan potensi untuk berperilaku lebih baik di masa depan.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Keputusan Hakim Terkait Barang Bukti dan Pidana Laras Faizati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!