Dugaan Penipuan Investasi Kripto: Korban Laporkan Kerugian Rp3 Miliar
Timothy Ronald, influencer dan pendiri Akademi Crypto, terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi kripto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Seorang pelapor bernama Younger mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp3 miliar terkait investasi yang telah dijalani.
Younger melaporkan kerugian ini setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026. Ia menyatakan, 'Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar,' menandakan adanya keseriusan dalam kasus ini.
Walaupun mengungkapkan nilai kerugian yang signifikan, Younger tidak merinci lebih jauh tentang kronologi kejadian. Ia mengungkapkan, 'Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana,' menunjukkan kesiapannya untuk berbagi informasi lebih lanjut setelah proses hukum berlangsung.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Kuasa hukum Younger, Jajang, mengkonfirmasi bahwa kliennya diperiksa sebagai pelapor terkait kerugian yang diderita. Ia mengatakan, 'Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif.'
Jajang juga menambahkan bahwa dua saksi lain telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. Ia memperkirakan, 'Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita,' yang menunjukkan potensi meluasnya kasus ini dengan semakin banyaknya korban.
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerimaan laporan kasus tersebut. Ia menyatakan, 'Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,' menandakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Investigasi lebih lanjut direncanakan dengan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ada. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan aspek legal dari laporan dan melindungi hak-hak para korban.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: