Kasus Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Pelajar Terpaksa Dirawat Setelah Makan Bergizi Gratis
Sebanyak 261 pelajar dan santri di Mojokerto, Jawa Timur, diduga mengalami keracunan usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga kini, ratusan korban masih menerima perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan setempat.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Operasional dapur penyedia Makan Bergizi Gratis dihentikan sementara sambil menunggu hasil dari investigasi yang sedang berlangsung terkait insiden ini.
Dari total 261 pelajar yang terlibat, sebagian telah kembali menjalani perawatan jalan sementara 112 anak masih dirawat di rumah sakit dan Puskesmas. Dyan Anggrahini Sulistyowati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa 140 anak telah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan.
Posko layanan kesehatan didirikan pada 10 Januari 2026 di Pondok Pesantren Ma'had An Nur dan berperan sebagai pusat penanganan bagi para pelajar yang mengalami gejala keracunan. Para korban mengalami gejala seperti mual, muntah, pusing, demam, dan diare setelah mengkonsumsi makanan tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Keracunan massal ini diduga terkait dengan penyajian soto ayam dari SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 pada 9 Januari 2026. Para korban mulai merasakan gejala keracunan pada malam harinya.
Rosidian Prasetyo, Koordinator BGN Mojokerto, mengkonfirmasi bahwa operasional dapur MBG dihentikan sementara hingga investigasi selesai. 'Senin besok kami pastikan off, surat penghentian operasional sudah turun kemarin malam dari BGN,' ujarnya.
Pihak berwenang saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab pasti keracunan yang terjadi. Terkait potensi pelanggaran yang mungkin ada, Rosidian menegaskan, 'Jika dirasa melanggar aturan yang ada, pasti kami tutup permanen.'
Apabila ditemukan bukti kesalahan dalam manajemen sumber daya manusia (SDM), proses hukum akan dilakukan. 'Apabila nanti ada anomali yang merujuk ke kesalahan SDM, ada temuan, ada bukti, kami proses dengan hukum yang ada,' katanya.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: