BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 11 JANUARI 2026 • 19:53 WIB

Transformasi Sistem Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Transformasi Sistem Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP BaruTransformasi Sistem Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan mendalam mengenai penghapusan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Keputusan ini mencerminkan perubahan paradigma hukum menuju reintegrasi sosial dengan fokus pada alternatif hukuman.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dalam wawancara, Eddy menegaskan bahwa pendekatan hukum yang lebih manusiawi menjadi prioritas, dengan harapan pengadilan dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan untuk mendukung proses perbaikan sosial.

Visi Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa penghapusan pidana kurungan bertujuan untuk memperkuat visi reintegrasi sosial. Dalam wawancaranya, Eddy mengatakan, 'Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial.'

Pergeseran paradigma ini terlihat dari fokus penghukuman yang tidak semata-mata pada pemenjaraan. 'Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman,' tambahnya.

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana dan mendorong perbaikan sosial melalui pilihan hukuman yang lebih bervariasi.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Alternatif Pidana yang Ditawarkan

Dalam KUHP baru, terdapat berbagai alternatif pidana selain pidana penjara yang tetap ada sebagai pidana pokok. Eddy menjelaskan, 'Pidana yang lebih ringan tersebut kalau diurut, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan terakhir pidana denda.'

Salah satu alternatif yang diperkenalkan adalah pidana pengawasan, yang sebelumnya dikenal sebagai pidana percobaan. Penerapan alternatif pidana ini bergantung pada jangka waktu ancaman pidana, dan jika ancaman tidak lebih dari lima tahun, hakim berwenang untuk menjatuhkan pidana pengawasan.

Pendekatan manusiawi ini bertujuan untuk memberikan 'second chance' atau kesempatan kedua bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

Perubahan dalam Regulasi Hukum Pidana

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pidana kurungan kini digantikan dengan pidana denda yang dibagi menjadi kategori tertentu. 'Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,' katanya.

Perubahan ini tidak hanya berpengaruh pada KUHP, tetapi juga akan mempengaruhi regulasi hukum lainnya di luar KUHP, seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. 'Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,' dengan tegas dia menambahkan.

Dengan demikian, KUHP baru diharapkan dapat menyelaraskan penerapan hukum di semua level, dari pusat hingga daerah, dan menciptakan sistem hukum yang lebih konsisten.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Transformasi Sistem Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!