BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 09 JANUARI 2026 • 16:39 WIB

Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Ditentukan sebagai Tersangka Kecelakaan Laut

Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Ditentukan sebagai Tersangka Kecelakaan LautNakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Ditentukan sebagai Tersangka Kecelakaan Laut

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Labuan Bajo.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polres Manggarai Barat pada 8 Januari 2026.

Proses Penetapan Tersangka

Gelar perkara yang berlangsung di Polda NTT mengungkapkan bukti yang cukup untuk penetapan dua tersangka. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah menyelidiki dengan melibatkan sejumlah elemen kepolisian, termasuk Ditreskrimsus dan Propam.

Dua individu yang dijadikan tersangka adalah nakhoda berinisial L dan ABK berinisial M. Keduanya diduga terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kapal tenggelam.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penetapan tersangka ini dilaksanakan dengan sistematis dan objektif, berlandaskan bukti hukum yang valid.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 330 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 20 huruf c yang berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara hingga lima tahun. Hal ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang berpotensi mengakibatkan kehilangan nyawa.

Kronologi Kecelakaan dan Tindak Lanjut

Kapal Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di Selat Pulau Padar pada akhir Desember 2025, dengan beberapa penumpang dilaporkan hilang. Tim SAR segera melakukan pencarian dan penyelamatan untuk mencari korban yang belum ditemukan setalah kejadian tersebut.

Laporan Polisi yang menjadi acuan untuk penyelidikan disusun pada tanggal 30 Desember 2025. Ini kemudian berlanjut dengan gelar perkara yang menentukan status hukum dari nakhoda dan ABK yang terlibat.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam proses penegakan hukum terkait kasus ini.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah Ditentukan sebagai Tersangka Kecelakaan Laut

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!