Kedudukan Polri Sebagai Lembaga di Bawah Presiden Ditegaskan oleh Komisi III DPR
Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR baru-baru ini menegaskan bahwa posisi Polri tetap berada di bawah Presiden.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Pernyataan ini datang setelah rapat yang melibatkan berbagai pakar untuk membahas kedudukan Polri serta peran DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, sekali lagi menekankan pentingnya kedudukan Polri di dalam struktur pemerintahan Indonesia.
Rano menyampaikan, "Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden."
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Rapat tersebut juga mengangkat topik mengenai kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Rano mengutip Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 untuk menjelaskan dasar hukum yang mendukung posisi DPR dalam hal ini.
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, memberikan penjelasan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menunjukkan bahwa Polri adalah bagian dari aparatur negara.
Dia menegaskan, "Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive."
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: