Kehilangan Desa Akibat Bencana di Sumatera: Pemulihan Jadi Prioritas Utama
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginformasikan bahwa bencana alam di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah menyebabkan hilangnya sekitar 25 desa.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pemerintah saat ini tengah berupaya mengidentifikasi titik-titik pemulihan ekonomi di wilayah yang terdampak.
Tito menjelaskan bahwa di Aceh terdapat tujuh lokasi yang menjadi fokus pemulihan, salah satunya adalah Aceh Tamiang, yang mengalami kendala operasional akibat kantor yang dipenuhi lumpur.
Beberapa wilayah lain, seperti Aceh Utara dan Aceh Timur, sudah mulai membaik dan aktivitas ekonomi mulai kembali normal.
Di Sumatera Utara, dari 18 daerah yang terdampak, 13 di antaranya telah mencapai kondisi normal, meskipun ada daerah yang masih memerlukan perhatian.
Wilayah-wilayah seperti Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga masih membutuhkan fokus dari pemerintah untuk memastikan pemulihan yang efektif.
Di Sumatera Barat, Tito melaporkan bahwa 16 kabupaten/kota terkena dampak, dan sebanyak 13 di antaranya sudah hampir kembali normal.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Namun, tiga daerah masih memerlukan perhatian khusus yakni Agam, Padang Pariaman, dan Tanah Datar.
Pemerintah berkomitmen untuk memberi perhatian lebih kepada daerah-daerah yang masih terpuruk, dengan mengutamakan penanganan yang merata.
Tito menegaskan, 'Kita akan berikan perhatian yang khusus, tanpa menafikan yang lain,' menggarisbawahi pentingnya penanganan yang adil bagi semua wilayah.
Sejauh ini, Tito menyatakan total 1.580 desa terkena dampak bencana, dengan verifikasi menunjukkan bahwa 25 desa dinyatakan hilang.
Awalnya, laporan menyebutkan 22 desa yang hilang, tapi setelah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik dan lembaga terkait, jumlah tersebut diperbarui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: