BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 08 JANUARI 2026 • 13:02 WIB

Pengungkapan Modus Baru Judi Online: QRIS dan Kripto dalam Jaringan Terorganisir

Pengungkapan Modus Baru Judi Online: QRIS dan Kripto dalam Jaringan TerorganisirPengungkapan Modus Baru Judi Online: QRIS dan Kripto dalam Jaringan Terorganisir

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil membongkar 21 situs judi online yang beroperasi di Indonesia. Para pelaku memanfaatkan perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi, menambah tantangan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Dari 17 perusahaan fiktif yang teridentifikasi, 15 di antaranya digunakan khusus untuk memproses pembayaran melalui metode QRIS. Perkembangan ini mengubah cara perjudian online di Indonesia secara signifikan.

Identifikasi dan Modus Operandi Sindikat Judi

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dittipidsiber Polri menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menemukan 17 perusahaan fiktif yang dibuat untuk mendukung aktivitas perjudian online. Ia menambahkan, 'Dari 17 (perusahaan) yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama.'

Perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan fungsi yang berbeda dari metode pembayaran judi online tradisional yang umum, yang biasanya dilakukan melalui rekening bank. Beberapa perusahaan pun menjadi alat untuk menampung dana dari kegiatan ilegal ini.

Keberadaan perusahaan fiktif tersebut menambah kerumitan dalam upaya penegakan hukum. Penggunaan QRIS sebagai metode transaksi menciptakan tantangan baru, yang membuat pelacakan dana menjadi semakin sulit.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Perkembangan Transaksi: Dari Bank ke QRIS

Menanggapi perubahan tren ini, Danang Tri Hartono, Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan bahwa ada pergeseran menuju penggunaan QRIS dalam perjudian online. 'Dari tren deposit kami cermati, bahwa terjadi pergeseran deposit yang dahulunya lebih banyak di rekening ataupun e-wallet, sekarang deposit banyak menggunakan QRIS,' ungkapnya.

Penggunaan QRIS mempercepat proses transaksi, memungkinkan aliran uang perjudian berpindah secara cepat antar akun. Dampaknya, pelacakan menjadi lebih rumit bagi PPATK dan penegak hukum.

Danang menekankan bahwa meskipun metode baru ini meningkatkan efisiensi transaksi, hal itu juga menyulitkan upaya penyidikan. 'Ini menyulitkan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK maupun penyidik dalam melakukan penyidikan,' tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online

Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen untuk menangani masalah perjudian online ini secara berkelanjutan. Danang mengungkapkan bahwa mereka berkolaborasi dengan pihak perbankan untuk menanggulangi tindakan ilegal ini sesuai dengan program pemerintah yang dikenal sebagai Asta Cita.

Dalam pengungkapan ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan identitas palsu yang digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif guna membuka rekening bank. Himawan menjelaskan, 'Rekening-rekening atas nama perusahaan fiktif ini kemudian didaftarkan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pemain di 21 website perjudian online tersebut.'

Langkah-langkah penegakan hukum ini mencerminkan upaya serius terhadap pemberantasan judi online, meski tantangan yang dihadapi semakin kompleks seiring dengan berinovasinya metode transaksi yang digunakan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengungkapan Modus Baru Judi Online: QRIS dan Kripto dalam Jaringan Terorganisir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!