BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 17:49 WIB

Penyitaan Aset dan Uang Rp 96,7 Miliar dalam Kasus Judi Daring oleh Bareskrim Polri

Penyitaan Aset dan Uang Rp 96,7 Miliar dalam Kasus Judi Daring oleh Bareskrim PolriPenyitaan Aset dan Uang Rp 96,7 Miliar dalam Kasus Judi Daring oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengumumkan penyitaan uang tunai dan aset sebesar Rp 96,7 miliar yang terkait dengan kasus perjudian online pada Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus illegal access dan pencucian uang yang berkaitan dengan praktik judi daring.

Penemuan Website Perjudian Online

Pengungkapan kasus perjudian online ini dimulai ketika Dittipidsiber Bareskrim menemukan 21 website yang terlibat. Sebanyak 10 di antaranya teridentifikasi melalui patroli siber, sedangkan 11 lainnya ditemukan dalam pengembangan lebih lanjut.

Beberapa website yang diketahui terlibat antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188, yang menawarkan berbagai jenis permainan mulai dari slot hingga judi bola.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier

Sumber dan Alasan Penyitaan

Dari investigasi yang dilakukan, uang yang disita berasal dari dua sumber utama. Pertama, hasil patroli siber Bareskrim dan kedua, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Rincian uang sitaan menunjukkan bahwa Rp 59.126.460.631 berasal dari website judi, sedangkan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.

Proses Hukum dan Tersangka

Selama proses penyidikan, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan perjudian ini. Mereka yang ditangkap adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Selain itu, ditemukan pula 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian, dengan 15 di antaranya digunakan untuk pembayaran melalui metode QRIS.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyitaan Aset dan Uang Rp 96,7 Miliar dalam Kasus Judi Daring oleh Bareskrim Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!