BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 06 JANUARI 2026 • 14:05 WIB

Hak dan Kemanusiaan: Kisah Laras Faizati di Balik Jeruji Besi

Hak dan Kemanusiaan: Kisah Laras Faizati di Balik Jeruji BesiHak dan Kemanusiaan: Kisah Laras Faizati di Balik Jeruji Besi

Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa mengungkapkan perlakuan tidak manusiawi yang diterimanya selama proses penyidikan. Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia melaporkan adanya diskriminasi ketika mendengar ibunya sakit.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Kehidupan Laras di balik jeruji besi menunjukkan dampak fisik dan psikis yang menghambatnya. Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan pidana yang menyertainya.

Kondisi Penahanan dan Perlakuan Selama Penyidikan

Selama proses hukum, Laras Faizati mengalami kondisi penahanan yang sangat memprihatinkan. Ia mengungkapkan, 'Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang.'

Pernyataan ini mencerminkan betapa sulitnya situasi yang dihadapi oleh Laras. Kehilangan pekerjaan setelah kematian ayahnya pada tahun 2022 menjadikannya tulang punggung keluarga dalam keadaan yang penuh tekanan.

Lebih jauh, Laras mengeluhkan perlakuan kasar yang diterimanya, termasuk tindakan diskriminatif saat ia merasa terpuruk mendengar keadaan ibunya yang sedang sakit. Situasi ini menyiratkan tantangan besar yang dihadapi orang-orang yang terlibat dalam proses hukum yang tidak adil.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Plea dan Permohonan Kebebasan

Melalui pledoinya, Laras dengan tegas memohon untuk dibebaskan dari tuntutan pidana. Ia menyatakan, 'Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun jua kemampuan saya untuk memprovokasi.'

Pernyataan tersebut menunjukkan upayanya untuk menegakkan keadilan, di mana ia merasa proses hukum ini telah merenggut martabatnya sebagai individu. Ini juga mencerminkan perasaannya tentang hak asasi manusia yang seharusnya dihormati.

Laras juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan perjuangan ibunya dalam mendukungnya selama ini. Dia berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil tanpa mendiskriminasi orang yang berhak mengekspresikan pendapat.

Pengadilan dan Proses Hukum

Laras Faizati dihadapkan pada tuntutan pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini dihasilkan dari dugaan penghasutan demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Agustus 2025.

Jaksa menganggap bahwa Laras telah melanggar Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun,' kata Jaksa.

Dalam persidangan, Jaksa memaparkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasusnya. Meskipun dianggap meresahkan masyarakat, fakta bahwa ia adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan meringankan yang diungkapkan oleh pihak pembela.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hak dan Kemanusiaan: Kisah Laras Faizati di Balik Jeruji Besi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!