Menteri Hukum Terangkan Perdebatan Seputar Pasal Penghinaan di KUHP Baru
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan mengenai kontroversi yang melibatkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Ia menekankan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk membedakan dengan jelas antara tindakan penghinaan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden bukanlah pasal baru dan memerlukan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara kritik dan penghinaan.
Ia mengungkapkan, "Saya rasa sudah klir ya, bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik, mana penghinaan."
Menteri menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak akan dikenakan sanksi menurut undang-undang yang baru, dan berharap masyarakat akan memahami batasan ini secara lebih baik.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan publik dapat lebih bijaksana dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.
Supratman juga mencatat bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik publik, sebagai bagian dari upaya membangun dialog dengan masyarakat.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Ia mencontohkan respons kementeriannya terhadap isu royalti musik sebagai salah satu contoh keterbukaan pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat.
"Kami tidak masalah dan terbuka menerima kritik dari masyarakat," ujarnya, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemerintah.
Melalui dialog yang konstruktif, kementeriannya berharap dapat melakukan perbaikan sistem tanpa mengabaikan masukan masyarakat.
Meskipun kritik tidak akan mendapatkan sanksi, Supratman mengingatkan bahwa pasal penghinaan tetap dapat diterapkan dalam keadaan tertentu yang melanggar martabat negara.
Ia memberikan contoh, seperti tindakan menghina melalui pengeditan gambar kepala negara yang dianggap tidak senonoh, yang dapat dikenakan sanksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: