Reformasi KUHAP: Menjamin Kepastian Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana
Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dirancang untuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Dengan penerapan peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus yang berlangsung tanpa kejelasan hukum, memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa perubahan dalam KUHAP telah merespons kekhawatiran masyarakat terkait kekuasaan yang berlebihan pada pihak kepolisian. 'Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,' ungkap Eddy.
Ia juga menjelaskan pentingnya hubungan yang harmonis antara penyidik dan jaksa dalam menerapkan KUHAP baru. Dengan adanya koordinasi yang saling mendukung, diharapkan proses hukum tidak akan terhambat.
Eddy Hiariej menekankan bahwa sebelumnya, dalam sistem hukum terdahulu, ada potensi yang mengakibatkan perkara terkatung-katung. 'Kalau dengan KUHAP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum,' jelasnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Dalam konteks mekanisme baru ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Asep Mulyana, memberikan penjelasan tambahan. Dia menegaskan bahwa KUHAP baru menempatkan polisi sebagai pengawal awal proses hukum dan jaksa sebagai penutup. Ini memperkuat hubungan kerja antara keduanya dalam menangan perkara.
'Tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,' tegas Eddy.
Koordinasi yang lebih terstruktur ini tertuang dalam Bagian Ketujuh KUHAP, yang mencakup Pasal 58 hingga Pasal 63. Pada bagian ini, diatur bahwa penyidik dan jaksa memiliki kedudukan yang setara namun saling melengkapi dalam proses penyelesaian perkara.
KUHAP baru ini hadir dengan tujuan inti mempercepat penyelesaian perkara tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum yang selama ini dikhawatirkan. Menurut Eddy, ketepatan waktu dalam setiap tahapan proses hukum adalah kunci dari reformasi ini.
Dia juga menekankan aspek perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa yang dijamin oleh KUHAP baru. Dengan pengaturan yang lebih baik, diharapkan proses hukum menjadi lebih adil dan transparan.
Kepastian hukum yang lebih tinggi diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, di mana pemerintah melihat stabilitas sosial sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: