BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 03 JANUARI 2026 • 12:05 WIB

Revolusi Pidana Kerja Sosial: Pentingnya Kontribusi Masyarakat Mulai 2026

Revolusi Pidana Kerja Sosial: Pentingnya Kontribusi Masyarakat Mulai 2026Revolusi Pidana Kerja Sosial: Pentingnya Kontribusi Masyarakat Mulai 2026

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia akan memasuki fase baru dalam sistem peradilan pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi

Inovasi utama dalam undang-undang ini adalah pengenalan pidana kerja sosial, yang menjadi alternatif signifikan bagi hukuman penjara.

Definisi dan Rincian Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial adalah bentuk hukuman yang tidak melibatkan penahanan pelaku di dalam penjara. Dengan sistem ini, pelanggar diberikan kesempatan untuk berkontribusi positif pada masyarakat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini ditujukan untuk pelanggaran ringan yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Implementasi pidana kerja sosial akan melibatkan kerjasama antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menentukan lokasi dan program yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Kriteria Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kriteria untuk dijatuhkannya pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa hukuman ini dapat diterapkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.

Sebelum menjatuhkan hukuman kerja sosial, hakim perlu mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, dan riwayat sosial masing-masing individu.

Pelaksanaan pidana kerja sosial juga memiliki batasan waktu tertentu, yang berkisar antara 8 hingga 240 jam, dan tidak boleh bersifat komersial.

Pengawasan dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan menjadi tanggung jawab jaksa, sementara pembimbingan terkait akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Pasal 85 menegaskan bahwa putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial harus mencakup rincian seperti lama hukuman penjara atau denda, serta durasi kerja sosial yang dilaksanakan.

Apabila terpidana gagal memenuhi syarat untuk melaksanakan pidana kerja sosial, mereka akan menghadapi konsekuensi berupa menjalani sisa pidana penjara atau membayar denda sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Revolusi Pidana Kerja Sosial: Pentingnya Kontribusi Masyarakat Mulai 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!