Indonesia Siap Memimpin Dewan HAM PBB 2026 dengan Dukungan China
Pemerintah China telah menyatakan dukungan kuat kepada Indonesia untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2026.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Dukungan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam sebuah konferensi pers di Beijing.
Indonesia baru saja dipilih secara resmi oleh anggota Kelompok Asia-Pasifik untuk dinyatakan sebagai kandidat ketua Dewan HAM PBB.
Nominasi ini merupakan sebuah momen bersejarah, yang bersamaan dengan 20 tahun berdirinya lembaga tersebut, dan akan ditetapkan dalam Pertemuan Dewan HAM PBB yang dijadwalkan pada 8 Januari 2026.
Apabila terpilih, jabatan tersebut akan dipegang oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Suryodipuro.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengungkapkan komitmennya untuk memimpin sidang Dewan HAM PBB dengan objektivitas, inklusivitas, dan keseimbangan.
Dalam hal ini, Indonesia berencana untuk mendorong penguatan tata kelola hak asasi manusia internasional yang bersifat konstruktif dan dialogis.
Lin Jian menyatakan, "Kami siap bekerja sama untuk mempraktikkan multilateralisme sejati dan bersama-sama mempromosikan perkembangan isu hak asasi manusia internasional yang sehat."
Kepemimpinan Dewan HAM PBB ditentukan melalui mekanisme rotasi kawasan, dan Asia-Pasifik bergiliran untuk memimpin pada tahun 2026.
Saat ini, Indonesia merupakan anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2024–2026, bekerja bersama negara-negara lain dari kawasan yang sama.
Anggota Dewan HAM PBB terpilih oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB melalui pemungutan suara langsung dan rahasia, yang juga mempertimbangkan kontribusi negara-negara kandidat dalam advokasi dan perlindungan HAM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: