Kebahagiaan Warga Binaan Kristiani: Remisi Khusus Natal 2025
Sebanyak 16.078 warga binaan Kristiani di Indonesia merasakan kegembiraan saat menerima Remisi Khusus Natal 2025. Ratusan dari mereka bahkan langsung bebas berkat remisi yang diberikan tersebut.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa remisi ini merupakan bentuk perhatian negara tanpa diskriminasi. Ia menambahkan, remisi dapat menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Dari total 16.078 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 174 di antaranya langsung bebas berkat catatan baik dalam berperilaku. Ini memperlihatkan proses pemulihan yang signifikan bagi mereka yang berkomitmen untuk berubah.
Agus menjelaskan bahwa 15.927 narapidana dan 151 anak binaan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan berlaku. Kebijakan ini mencerminkan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial di dalam sistem pemasyarakatan.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Remisi tidak hanya bentuk pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan apresiasi atas kedisiplinan dan prestasi warga binaan. Agus menyatakan bahwa ini mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk tidak kembali melakukan kesalahan. Diharapkan, pemberian remisi dapat mengurangi tingkat hunian lembaga pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan lebih baik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan. Ini penting agar penerima remisi benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Mashudi juga menjelaskan bahwa pemberian remisi ini membantu efisiensi anggaran negara, dengan penghematan biaya makan yang signifikan, mencapai Rp9,47 miliar. Kebijakan ini menunjukkan dampak positif tidak hanya bagi narapidana, tetapi juga bagi pengelolaan anggaran negara.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: