Kewajiban Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Setiap Tiga Tahun
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia harus kembali ke tanah air setelah tiga tahun bekerja di luar negeri.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Pernyataan ini disampaikan dalam acara puncak peringatan International Migrant Day di Jakarta Timur, menyoroti pentingnya kepulangan bagi kesejahteraan para pekerja.
Mukhtarudin menyatakan bahwa keberadaan pekerja migran tidak bersifat permanen dan mereka harus kembali setelah memenuhi masa kerja yang ditentukan.
"Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kepulangan para pekerja migran demi kesejahteraan mereka pasca masa kerja.
Pihak kementerian berupaya memastikan bahwa para pekerja dapat kembali dengan aman dan sudah mempersiapkan langkah selanjutnya dalam berkarier di dalam negeri.
Kementerian P2MI berencana untuk memfasilitasi mantan PMI agar dapat melanjutkan pekerjaan di dalam negeri dengan beragam pelatihan dan bantuan.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
"Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia," jelas Mukhtarudin.
Beberapa direktorat di kementerian akan siap mendukung upaya tersebut, termasuk Dirjen P3KLN dan Dirjen Pemberdayaan.
Melalui program ini, diharapkan para mantan pekerja migran dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Menteri Mukhtarudin mengungkapkan bahwa ada 350.000 lowongan pekerjaan di sektor profesional di luar negeri yang menunggu untuk terisi.
"Semua sektor profesional. Dari 350.000 itu yang sudah didapat, baru kita bisa penuhi baru 20 persen. Masih ada 80 persen yang dari sisi supply kita tidak siap," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: