BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 17:02 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Korupsi Pertamina Energy Trading Limited

Kejaksaan Agung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Korupsi Pertamina Energy Trading LimitedKejaksaan Agung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Korupsi Pertamina Energy Trading Limited

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, sehubungan dengan dugaan korupsi pengadaan minyak yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Sudirman Said diperiksa sebagai saksi yang memiliki informasi penting mengenai kasus ini.

Latar Belakang Pembubaran Petral

Pertamina Energy Trading Limited (Petral) adalah perusahaan yang berperan dalam pengadaan minyak mentah dan produk energi. Perusahaan ini resmi dibubarkan pada tahun 2015 ketika Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM.

Pembubaran Petral diambil sebagai langkah untuk menanggapi berbagai isu korupsi dan ketidakberesan dalam tata kelola perusahaan. Keputusan ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor energi.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?

Investigasi Kejagung

Kejagung telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan untuk menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi antara tahun 2008 hingga 2015. Proses penyidikan ini menunjukkan kompleksitas masalah yang sedang dihadapi.

Anang Supriatna menjelaskan, 'Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017.' Hal ini menunjukkan bahwa investigasi tidak hanya meliputi tahun yang sama, tetapi juga merentang waktu yang cukup panjang.

Status Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung dan belum ada pernyataan detail mengenai isi pemeriksaan tersebut. Anang menyatakan, 'Masih berlangsung,' merujuk pada proses yang terus berjalan.

Sejumlah terdakwa dari kasus tata kelola minyak mentah juga turut diperiksa untuk mengumpulkan keterangan yang dapat membantu dalam penyidikan. Anang menekankan pentingnya informasi dari saksi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Periksa Sudirman Said dalam Kasus Korupsi Pertamina Energy Trading Limited

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!