Kejagung Pastikan Tidak Ada Penabrakan dalam OTT KPK di Kalsel
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu seputar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi, yang diduga mengalami insiden dengan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
Pernyataan resmi Kejagung menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Tri Taruna, tuduhan penabrakan tidak terjadi dan akan ada pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengakuan dari Tri Taruna mengindikasikan tidak adanya penabrakan yang terjadi. "Kalau pengakuan yang bersangkutan, tidak. Tapi kan itu nanti diperiksa (lebih lanjut)," ujarnya saat konfrensi pers.
Ketakutan Tri Taruna menjadi sorotan utama dalam pernyataan tersebut; ia tidak mengetahui siapa yang mendekatinya dan tidak mengerti situasinya. "Dia tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti," tambah Anang, menggambarkan kebingungan yang dialami Tri.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Anang menggambarkan situasi di Kalimantan Selatan sebagai kompleks. Terdapat informasi mengenai dugaan pelarian Tri Taruna, yang dia juga konfirmasi, "Tidak tahu. Sempat melarikan diri saja," ujarnya.
Meskipun informasi mengenai pelarian tidak mendetail, tercatat bahwa ketakutan Tri Taruna tampak memengaruhi tindakannya. Proses penangkapan dilakukan tanpa insiden berarti, dan Tri kemudian diserahkan kepada KPK untuk prosedur hukum lebih lanjut.
Dalam langkah proaktif, Kejagung menegaskan komitmennya untuk tidak mengintervensi kasus pidana korupsi. Anang menjelaskan, "Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi."
Sebagai langkah responsif terhadap situasi, Tri Taruna sudah dinonaktifkan dari jabatannya, termasuk penghentian gaji dan tunjangan hingga keputusan pengadilan diambil. Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga Kejaksaan.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: