Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Pertambangan di Lereng Gunung Slamet
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan di lereng barat daya Gunung Slamet, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa setelah peninjauan lapangan pada Desember 2025, lahan tersebut mulai ditumbuhi vegetasi alami.
Peninjauan dilakukan oleh Ditjen Gakkum ESDM untuk mengkonfirmasi informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Jeffri Huwae mengungkapkan, 'Kami juga tidak menemukan tanda-tanda potensi longsor pada bekas bukaan lahan sepanjang 3 km tersebut.'
Dari hasil pengamatan, area yang tadinya terbuka kini menunjukkan pertumbuhan rumput dan tanaman lain yang menyerupai kondisi alami.
Citra satelit Sentinel-2 pada 30 Mei 2025 juga menggambarkan pemulihan vegetasi yang signifikan di area tersebut.
Bukaan lahan yang diamati merupakan hasil aktivitas PT Sejahtera Alam Energi (PT SAE) pada periode 2017-2018 ketika perusahaan tersebut memiliki izin eksplorasi panas bumi.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Pengamatan melalui citra Google Maps menunjukkan lahan terbuka yang sempat memicu kecemasan masyarakat terkait kemungkinan kegiatan ilegal.
Menyikapi informasi tersebut, Kementerian ESDM melakukan penelusuran dengan bantuan citra satelit dan data historis.
'Hasil penelusuran memastikan bahwa pembukaan lahan dilakukan untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi,' jelas Jeffri.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa pemantauan terhadap proses reklamasi dan penutupan sumur yang tidak aktif akan terus dilakukan.
Jeffri menambahkan, 'Pemantauan dan pengawasan berkelanjutan juga terus dilakukan terhadap aktivitas panas bumi di kawasan tersebut.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: