BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 10:45 WIB

Kejaksaan Agung Ambil Tanggung Jawab atas Kasus Korupsi Jaksa di Banten

Kejaksaan Agung Ambil Tanggung Jawab atas Kasus Korupsi Jaksa di BantenKejaksaan Agung Ambil Tanggung Jawab atas Kasus Korupsi Jaksa di Banten

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jaksa di Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pengambilalihan ini terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap kasus tersebut di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025.

Proses Penanganan Kasus

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa penyerahan kasus ini dilakukan dalam kerangka kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, 'Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap.'

Sebelum pengambilalihan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada hari yang sama dengan OTT dilakukan, dan pihak-pihak yang ditangkap KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Komitmen Kejaksaan Agung

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin mengungkapkan bahwa Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas.

Ia menjelaskan, 'Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya, bersinergi tadi.'

Dengan pengambilalihan ini, Kejaksaan Agung akan mendalami lebih lanjut temuan yang dihimpun oleh KPK dalam operasi tersebut.

Rincian Operasi Tangkap Tangan

Operasi KPK yang dilakukan di Banten pada 17 Desember 2025 berhasil mengamankan sembilan orang, di antaranya satu aparat penegak hukum dan dua penasihat hukum.

KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saat ini sembilan orang yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan intensif di KPK.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejaksaan Agung Ambil Tanggung Jawab atas Kasus Korupsi Jaksa di Banten

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!