Penanggung Jawab Pembayaran Royalti Lagu Kini Beralih ke Penyelenggara Acara
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai Undang-Undang Hak Cipta, mengubah dinamika pembayaran royalti lagu di Indonesia.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Putusan tersebut menetapkan bahwa kewajiban pembayaran royalti untuk pertunjukan komersial harus ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan pengguna individu.
Pada sidang yang berlangsung pada 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan putusan terkait permohonan yang diajukan sejumlah musisi Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Raisa.
Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti kini berpindah ke penyelenggara acara, yang dianggap lebih mengetahui informasi tentang keuntungan yang dihasilkan dari pertunjukan.
Perubahan ini menunjukkan adanya update signifikan dalam regulasi hukum terkait penggunaan karya cipta di ruang publik, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam pasal tertentu dalam UU Hak Cipta telah menciptakan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
Frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) dinilai dapat ditafsirkan secara ganda, sehingga menambah ketidakpastian hukum terkait kewajiban pembayaran royalti.
Menurut Enny, adanya ketidakpastian ini berpotensi merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, yang semestinya mendapatkan imbalan yang adil.
Dengan putusan ini, tanggung jawab pembayaran royalti bagi penyelenggara acara meningkat, memandunya untuk lebih memahami aspek-aspek finansial dari pertunjukan.
MK mencatat bahwa penyelenggara acara memiliki akses langsung terhadap informasi mengenai pendapatan dari penjualan tiket dan keuntungan acara.
Namun, meskipun tanggung jawab pembayaran berpindah, MK menekankan bahwa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta tetap diperlukan sebelum melakukan penggunaan karya secara komersial.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: