Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Dimulai di Pengadilan Agama Bandung
Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (17/12). Sidang ini berlangsung tanpa kehadiran kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak terkait dengan spekulasi hubungan Ridwan Kamil dengan selebgram, Lisa Mariana, yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12). Pada tahap mediasi ini, Atalia dan Ridwan Kamil tidak dapat hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia menjelaskan ketidakhadiran kliennya diakibatkan oleh agenda kedinasan yang tidak dapat dihindari. Pendaftaran gugatan cerai dilakukan melalui sistem e-Court yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Meskipun absennya kedua belah pihak mengundang berbagai spekulasi mengenai motivasi di balik gugatan ini, pihak kuasa hukum Atalia berupaya mengklarifikasi dan menjernihkan informasi yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara dugaan keterlibatan Lisa Mariana dengan materi gugatan perceraian ini. Ia menyatakan, 'Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada.'
Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul setelah sidang perdana. Semua isu mengenai Lisa Mariana bukan bagian dari substansi perkara yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, 'Betul, betul. Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM,' menambahkan bahwa persoalan yang dihadapi Atalia bersifat pribadi dan terpisah dari spekulasi eksternal.
Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, hadir untuk mewakili kliennya yang tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Ia menegaskan bahwa Ridwan Kamil menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ridwan Kamil menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara ini, yang menunjukkan keseriusan dalam menghadapi gugatan cerai tersebut. Wenda menyampaikan, 'Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan.'
Kedua kuasa hukum berkomitmen untuk menghormati langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menyelesaikan proses perceraian ini meskipun kedua klien tidak hadir.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: