Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berhasil memulangkan 54 Warga Negara Indonesia dari perbatasan Myanmar-Thailand pada tanggal 13 Desember 2025. Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani WNI yang terdampak oleh praktik penipuan online di kawasan Myawaddy.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk melindungi warganya yang terjebak dalam praktik ilegal. Sebelumnya, 56 WNI juga telah dipulangkan dalam gelombang pertama pada 8 Desember 2025.
Pemulangan WNI tersebut difasilitasi oleh Direktorat Pelindungan WNI dengan dukungan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. Setibanya di Indonesia, mereka diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani prosedur selanjutnya.
Sebelumnya, pada 8 Desember 2025, pemerintah juga telah memulangkan 56 WNI melalui Jembatan Persahabatan Myanmar-Thailand No. 2. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh warganya di luar negeri.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Pengembalian 54 WNI merupakan bagian dari program pemerintah dalam mengatasi dampak negatif dari penipuan online yang menyasar warga negara Indonesia. Hingga kini, sebanyak 349 WNI telah diamankan dalam operasi oleh pemerintah Myanmar terkait pusat kegiatan online scamming.
Saat ini, sebanyak 302 WNI masih dalam proses pemulangan secara bertahap. Fokus utama berada pada mereka yang bersedia untuk membiayai tiket pemulangan secara mandiri.
Kementerian Luar Negeri mengimbau calon Pekerja Migran Indonesia untuk selalu menjaga kepatuhan pada prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Mematuhi prosedur ini diharapkan dapat mencegah risiko penipuan dan eksploitasi.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi agar pemulangan seluruh WNI berlangsung dengan aman dan terkoordinasi. Tindakan ini diambil agar individu dan keluarga tidak menghadapi masalah hukum di negara lain.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: