Pemerintah Indonesia Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak-Anak
Pemerintah Indonesia berencana untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, berfokus pada risiko masing-masing platform yang digunakan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Pembatasan ini direncanakan akan dilaksanakan mulai Maret 2026 sebagai upaya perlindungan anak terhadap dampak negatif penggunaan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari dampak berpotensi buruk saat menggunakan media sosial.
"Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," ujarnya.
Meutya menjelaskan bahwa Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan akses tersebut pada Maret 2025.
Meskipun masyarakat belum merasakan dampaknya secara signifikan, saat ini Indonesia sedang dalam fase transisi untuk mengimplementasikannya.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Dalam satu tahun ke depan, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan ini.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses bagi platform yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.
"Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita gondok," kata Meutya.
Saat ini juga dilakukan survei terhadap anak-anak di Jogjakarta untuk mengumpulkan feedback mengenai rencana ini.
Kebijakan pembatasan akses ini sejalan dengan tindakan yang diambil oleh beberapa negara lain, termasuk Malaysia dan sejumlah negara di Eropa, yang kini sedang menyusun Undang-Undang terkait pembatasan untuk anak di bawah umur.
Meutya berharap Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: