Artis Dewasa dan Rekannya Dikenakan Denda atas Pelanggaran Lalu Lintas di Bali
Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, bersama rekannya, Liam Andrew Jackson, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pengadilan menilai keduanya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan membuat konten sambil mengemudikan mobil pikap bernama 'Bang Bus'.
Persidangan yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025) dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa, yang menyatakan bahwa Bonnie Blue dan Liam Andrew Jackson telah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 ayat (4) Huruf A, B, dan C dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Keduanya dikenakan denda Rp200 ribu, dan jika tidak membayar, mereka bisa menghadapi kemungkinan kurungan selama satu bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.
Hakim juga memutuskan untuk mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mobil pikap berwarna biru dengan nomor polisi DK 8109 SX kepada Bonnie Blue setelah dinyatakan bersalah.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Pelanggaran yang dilakukan oleh Bonnie Blue dan Liam berkaitan dengan penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Menurut ketentuan Undang-Undang LLAJ, kendaraan tersebut seharusnya digunakan sebagai mobil barang.
Dalam masing-masing konten yang dibuat, Liam bertindak sebagai sopir sementara Bonnie Blue mendampingi. Keduanya mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut.
Keduanya menyampaikan, 'Kami tidak mengetahui peraturan tersebut, dan kami merasa bersalah serta meminta maaf karena telah melanggar peraturan lalu lintas.'
Setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bonnie Blue dan tiga rekan asing lainnya, termasuk Liam, akan dideportasi dari Bali. Mereka dikenakan penangkalan selama maksimal sepuluh tahun karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Mereka diketahui menyalahgunakan visa on arrival dengan tujuan bekerja sebagai content creator. Hal ini menjadi serius mengingat ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, 'Kami akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku.'
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: