Pengungkapan Kasus Pencurian Limbah Besi Radioaktif di Serang
Polres Serang bersama Polsek Cikande berhasil mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif cesium-137 dari PT PMT, melibatkan penangkapan empat orang. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap barang berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan publik.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian di media sosial. PT PMT diketahui sebagai lokasi penyimpanan barang-barang yang terkontaminasi dari operasi dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande.
Kasus pencurian ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap pelaku utama bernama RO (26) pada Senin, 8 Desember 2025. RO diduga membawa limbah besi keluar dari lokasi penyimpanan dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa limbah tersebut terkontaminasi.
Melalui keterangan dari RO, polisi kemudian menangkap dua sekuriti perusahaan, SA dan MZ, yang diduga membantu pelaku dengan memberikan akses ke area penyimpanan. Penangkapan ini mengindikasikan adanya keterlibatan internal yang memperburuk situasi dan meningkatkan risiko pencurian bahan berbahaya.
Selanjutnya, polisi mengamankan seorang penadah bernama SM (29) yang memiliki lapak rongsokan di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. SM diketahui membeli besi curian yang terkontaminasi, yang menggarisbawahi pentingnya pemantauan terhadap peredaran barang-barang bekas.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Kapolres Serang menjelaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak milik SM telah disterilkan oleh Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Upaya ini diambil untuk memastikan tidak ada penyebaran radiasi yang lebih lanjut dari limbah yang telah dicuri.
Hasil pemeriksaan di lapak SM menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif dan memastikan keselamatan publik.
Polres Serang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi. Kesadaran akan bahaya limbah radioaktif menjadi sangat penting demi keselamatan bersama.
Kasus ini jauh lebih dari sekadar pencurian biasa; ia melibatkan risiko serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Limbah yang dicuri merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan berbagai dampak yang tidak diinginkan.
AKBP Condro menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah diungkap, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar kejadian serupa tidak terulang. Kerja sama antara pihak berwenang diperlukan untuk meningkatkan pengamanan terhadap bahan-bahan berbahaya.
Diharapkan masyarakat menjadi lebih sadar dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait barang berbahaya ini. Kebijakan preventif adalah langkah penting untuk menjaga masyarakat dari potensi paparan radiasi yang dapat mengancam kesehatan.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: