Banjir Bandang dan Longsor di Sumatra: Korban dan Dampak Terjawab
Korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor di Sumatera terus bertambah, mencapai angka 969 orang.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Data terbaru menunjukkan ada 262 orang masih dinyatakan hilang akibat bencana yang melanda wilayah tersebut.
Menurut data terkini dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), rincian korban meninggal di Aceh mencapai 391 jiwa, di Sumatera Utara (Sumut) 340 jiwa, dan di Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 238 jiwa.
Berdasarkan informasi dari Dashboard Penanganan Bencana, di Sumut dilaporkan terdapat 138 orang yang masih dalam pencarian, diikuti oleh Sumbar dengan 93 orang dan Aceh 31 orang.
Lebih dari 5.000 orang tercatat mengalami luka-luka, dan sebanyak 157.900 rumah di 52 kabupaten/kota mengalami kerusakan akibat bencana ini.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Akibat bencana, banyak pengungsi mulai terpapar penyakit. Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, menyatakan bahwa penyakit kulit dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mendominasi kondisi kesehatan para pengungsi.
Saat ini, tercatat 6.433 kasus penyakit kulit serta 5.151 kasus ISPA di wilayah yang terdampak.
Hamid memperingatkan bahwa situasi ini semakin memperburuk kondisi kesehatan para pengungsi yang masih tinggal di posko pengungsian.
Meski belum ada penetapan status darurat bencana nasional, pemerintah telah mengaktifkan upaya penanganan bencana secara nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa semua kementerian dan lembaga, termasuk TNI-Polri, telah diarahkan untuk membantu penanganan bencana dengan maksimal.
“Seluruh kementerian/lembaga diperintahkan oleh Bapak Presiden untuk mengerahkan sumber dayanya semaksimal mungkin,” ujarnya, menekankan pentingnya respons yang terkoordinasi.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: