Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Penghapusan Pajak untuk BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penghapusan pajak untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan dilakukan, meskipun ada permintaan dari Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Purbaya menjelaskan bahwa BUMN yang diusulkan untuk mendapatkan keringanan pajak justru sudah mencatatkan keuntungan yang memuaskan.
Dalam sebuah rapat kerja tertutup dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 4 Desember 2025, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penjelasan mengenai permintaan penghapusan pajak yang disampaikan oleh Rosan Roeslani.
Purbaya mengatakan, 'Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), [...] untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!'.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Dia menekankan bahwa memberikan penghapusan pajak kepada BUMN dengan kinerja baik tidak pantas, 'Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,' lanjut Purbaya.
Meskipun menolak penghapusan pajak, Purbaya membuka peluang untuk memberikan insentif lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengemukakan contoh insentif pajak dalam konteks restrukturisasi dan konsolidasi BUMN, 'Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan,' ujar Purbaya.
Permintaan dari Rosan Roeslani disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, yang juga dihadiri oleh jajaran Danantara dan Kementerian Investasi serta Hilirisasi.
Kedatangan Rosan beserta timnya dipublikasikan melalui unggahan resmi di akun Instagram @menkeuri, menandai kerja sama dan diskusi mengenai kebijakan pajak BUMN.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: