Kementerian Luar Negeri Konfirmasi Selamatnya WNI dari Kebakaran di Hong Kong
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa 125 Warga Negara Indonesia (WNI) telah selamat dari kebakaran besar yang melanda kompleks apartemen Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, pada 26 November 2025.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Saat ini, terdapat lima WNI yang masih belum ditemukan, di samping satu orang yang masih memerlukan penanganan medis di rumah sakit.
Kebakaran yang melanda Wang Fuk Court di Tai Po, Hong Kong, pada 26 November 2025, menyebabkan kerugian besar dengan setidaknya 159 orang dinyatakan tewas dan 79 lainnya menderita luka-luka.
Menurut penyelidik, penyebab utama kebakaran adalah penggunaan perancah bambu dan lembaran plastik penutup jendela yang sangat mudah terbakar, memperburuk penyebaran api.
Sebanyak 21 orang dari pihak kontraktor utama, sub-kontraktor, serta konsultan teknis telah ditahan oleh pihak berwenang Hong Kong untuk menyelidiki insiden tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Kemlu RI merilis data terbaru, melaporkan bahwa dari sekitar 140 WNI yang tinggal di kompleks apartemen tersebut, sebanyak 125 orang dinyatakan selamat.
Sementara itu, jumlah korban tewas tetap 9 orang, dan satu WNI yang masih dirawat di rumah sakit menunjukkan perlunya perhatian medis lebih lanjut.
Kemlu juga menjelaskan tentang keberadaan tim yang dibentuk oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong untuk menangani pemulangan jenazah korban.
Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa sejumlah jenazah WNI telah diidentifikasi, sementara proses identifikasi untuk korban lainnya membutuhkan sampel DNA.
Dengan koordinasi yang sedang berlangsung, Yvonne menegaskan bahwa pemulangan jenazah WNI tidak dapat dipastikan kapan akan dilakukan.
Tim yang dibentuk bertujuan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan kepada keluarga korban mengenai proses pemulangan.
Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: