Resolusi PBB Mengupayakan Perdamaian di Palestina: Tindakan dan Komitmen Global
Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York mengadopsi resolusi mengenai penyelesaian damai masalah Palestina pada 3 Desember 2025. Resolusi ini menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung sejak tahun 1967.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Dengan dukungan 151 suara dan 11 suara menolak serta 11 abstain, resolusi ini menegaskan tanggung jawab PBB dalam menyelesaikan konflik Palestina dan mendukung solusi dua negara.
Draf resolusi ini disusun oleh enam negara yaitu Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina. Resolusi ini menekankan pentingnya menghentikan aktivitas pembangunan permukiman oleh Israel di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional.
PBB diharapkan untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam menangani permasalahan Palestina secara komprehensif. Penegakan solusi dua negara menjadi fokus utama demi menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Provokasi atau Pembatasan Hak Asasi?
Annalena Baerbock, mantan Menteri Luar Negeri Jerman yang kini menjabat sebagai Presiden Majelis Umum PBB, menyerukan tindakan tegas demi hak-hak rakyat Palestina. Ia menyatakan, 'Selama 78 tahun, rakyat Palestina telah kehilangan hak-hak asasi mereka yang tak terelakkan -- khususnya, hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.'
Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mengakhiri kebuntuan selama puluhan tahun dan mendukung rakyat Palestina dalam meraih hak-hak asasi mereka.
Resolusi ini juga mendesak agar negosiasi antara Israel dan Palestina dimulai kembali, sembari menyerukan negara-negara untuk tidak mengakui perubahan perbatasan. Bantuan kemanusiaan untuk Palestina menjadi hal yang sangat penting, mengingat kondisi krisis kemanusiaan yang parah.
Baerbock menambahkan, 'Konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi de-jure atau de-facto, pemindahan paksa, teror berulang, atau perang permanen,' menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih bijaksana dan dialog yang konstruktif.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: