BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 15:26 WIB

DPR RI Setujui RUU Penyesuaian Pidana: Langkah Menuju Sistem Hukum Modern

DPR RI Setujui RUU Penyesuaian Pidana: Langkah Menuju Sistem Hukum ModernDPR RI Setujui RUU Penyesuaian Pidana: Langkah Menuju Sistem Hukum Modern

Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, di Jakarta.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

RUU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dengan sistem pemidanaan yang lebih modern dan terpadu. Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, menegaskan pentingnya persetujuan untuk memastikan kelancaran proses legislasi.

Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana

Rapat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI melibatkan delapan fraksi yang memberikan pandangan terkait RUU ini. Dede Indra Permana mengajak anggota fraksi untuk memberikan persetujuan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Mayoritas anggota dewan hadir memberikan dukungan, dan Dede mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Harapan muncul agar RUU Penyesuaian Pidana mendapatkan pengesahan secepatnya demi kelancaran sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Tujuan dan Pertimbangan RUU

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edwar Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa RUU ini dirancang untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana yang ada. Penyesuaian ini bertujuan memastikan bahwa sistem hukum berjalan konsisten dan mencegah ketidakpastian dalam pengaturan yang berlaku.

Eddy Hiariej menjelaskan bahwa terdapat empat pertimbangan utama dalam pembentukan RUU ini. Pertama, kebutuhan harmonisasi pemidanaan sejalan dengan asas dan filosofi KUHP yang baru.

Pokok Pengaturan dalam RUU

Dalam RUU Penyesuaian Pidana terdapat tiga pokok pengaturan yang akan dibahas lebih lanjut di paripurna. Penyesuaian undang-undang di luar KUHP termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian kategori pidana denda.

Kedua, RUU ini juga mencakup penyesuaian dalam peraturan daerah dengan pembatasan kewenangan pemidanaan hanya pada kategori denda. Ketiga, penyempurnaan ketentuan dalam KUHP diperlukan untuk memastikan efektivitas dan menghindari multi tafsir.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR RI Setujui RUU Penyesuaian Pidana: Langkah Menuju Sistem Hukum Modern

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!