BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 10:27 WIB

Kementerian Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Kementerian Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli SelatanKementerian Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengklarifikasi pernyataan yang beredar mengenai izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Ia menegaskan bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang dibuka sejak Juli 2025 meskipun terdapat komunikasi dari Bupati Tapsel mengenai pemanfaatan hutan.

Penjelasan Mengenai Izin Penebangan

Laksmi Wijayanti dalam konfirmasinya menyampaikan, "Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan." Informasi ini merespons berita yang beredar di masyarakat bahwa Kemenhut akan membuka izin penebangan mulai Oktober 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa Bupati Tapanuli Selatan telah mengirim dua surat kepada Kemenhut. Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di daerahnya tidak diberikan akses ke Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut

Tindak Lanjut Kemenhut Terhadap Kegiatan Ilegal

Terkait isu ilegal, Laksmi mengungkapkan bahwa baru-baru ini ditemukan kegiatan penebangan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. "Pada 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," ujarnya.

Laksmi juga menegaskan bahwa Menteri Kehutanan telah memberi arahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan SIPUHH. Arahan tersebut direspons melalui Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara akses SIPUHH.

Pemisahan Kewenangan antara Kemenhut dan Pemerintah Daerah

Dalam konteks pengelolaan kayu tumbuh alami, Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH bukan merupakan bentuk perizinan. Ia menekankan, "Layanan SIPUHH untuk PHAT adalah fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah yang bukan hutan negara, melainkan berada di areal penggunaan lain (APL)."

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pelanggaran dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan akan mengikuti prosedur hukum pidana umum.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kementerian Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!