BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 15:24 WIB

PT Kereta Api Indonesia Berlakukan Kebijakan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

PT Kereta Api Indonesia Berlakukan Kebijakan Berhenti Luar Biasa di Stasiun JatinegaraPT Kereta Api Indonesia Berlakukan Kebijakan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengumumkan kebijakan Berhenti Luar Biasa untuk 12 kereta api jarak jauh di Stasiun Jatinegara pada Selasa, 2 Desember 2025, sehubungan dengan Reuni Akbar 212 di Monumen Nasional.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan mendukung kelancaran arus lalu lintas di sekitar Stasiun Gambir.

Penerapan Kebijakan Berhenti Luar Biasa

Pejabat Yang Melaksanakan Tugas (PYMT) Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan alternatif akses bagi penumpang menuju lokasi acara.

Detty menekankan, "Dengan adanya pemberhentian luar biasa di Stasiun Jatinegara, penumpang memiliki alternatif naik dan turun KA lebih mudah," yang disampaikannya dalam keterangan pers di Jakarta.

Keputusan ini diharapkan akan menciptakan kenyamanan serta kelancaran perjalanan ke Monas, lokasi Reuni Akbar 212.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Daftar Kereta yang Berhenti di Jatinegara

Sebanyak 12 kereta api jarak jauh akan berhenti di Stasiun Jatinegara dengan berbagai rute, termasuk KA Bima, KA Gajayana, PLB Cakrabuana, KA Sembrani, dan KA Pandalungan.

Kereta lainnya yang juga akan berhenti adalah PLB Argo Bromo Anggrek, KA Argo Lawu, KA Purwojaya, KA Taksaka, PLB Gunungjati, PLB Manahan, serta KA Argo Anjasmoro.

Dengan adanya perubahan jadwal dan lokasi pemberhentian, diharapkan tidak akan mengganggu kenyamanan penumpang dalam perjalanan mereka.

Imbauan kepada Penumpang

PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada penumpang agar memperhatikan jadwal keberangkatan kereta api dan menyesuaikan titik naik dan turun sesuai kebijakan Berhenti Luar Biasa.

Ditekankan pula bahwa PT KAI berkomitmen untuk menjaga pelayanan tetap optimal dan memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib.

Pengelolaan yang baik selama penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan kendala serta mengoptimalkan pengalaman perjalanan bagi semua pengguna transportasi kereta api.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PT Kereta Api Indonesia Berlakukan Kebijakan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!