Tingkat Depresi di DKI Jakarta Lebih Tinggi Dari Rata-Rata Nasional
Sebanyak 1,5 persen penduduk DKI Jakarta yang berusia di atas 15 tahun mengalami depresi, melebihi angka nasional yang tercatat sebesar 1,4 persen.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Data ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Deteksi Dini dan Pencegahan Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA Kementerian Kesehatan, Yunita Arihandayani, dalam sebuah diskusi daring.
Dalam laporan terbaru, prevalensi masalah kesehatan jiwa menunjukkan bahwa masalah mental pada kelompok usia lebih dari 15 tahun menjadi salah satu dari 10 penyakit tertinggi di Indonesia.
Yunita Arihandayani menjelaskan, 'Terkait data gangguan depresi, rata-rata nasional 1,4 persen, DKI Jakarta sedikit lebih tinggi, 1,5 persen.'
Angka ini memperlihatkan tantangan serius dalam bidang kesehatan mental di Jakarta dibandingkan dengan provinsi lain.
Jawa Barat teridentifikasi sebagai daerah dengan angka prevalensi tertinggi yaitu sebesar 4,4 persen, diikuti oleh DKI Jakarta dengan 2,2 persen.
Meski angka kasus kesehatan jiwa cukup signifikan, hanya sedikit orang yang berinisiatif mencari bantuan profesional.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Data menunjukkan hanya 0,7 persen individu dengan gangguan kecemasan dan 12,7 persen orang dengan depresi yang melakukan pengobatan.
Kekurangan kesadaran diri dan stigma negatif mengenai kesehatan mental menjadi penghalang utama untuk mendapatkan pengobatan.
Yunita mengungkapkan, 'Misalnya, sering dibilang orang yang sedih terus, orang yang enggak punya semangat, dibilang kurang kuat iman.'
Kementerian Kesehatan mendorong masyarakat untuk melakukan skrining kesehatan jiwa sebagai langkah deteksi dini untuk mengurangi stigma.
Yunita mengatakan, 'Ketika tidak mencari pengobatan, dibiarkan depresi, ringan awalnya, tapi kemudian jadi semakin parah.'
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: