Dua Calon Kuat Pimpin Majelis Ulama Indonesia: Ma'ruf Amin dan Kiai Anwar Iskandar
Wakil Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin, dan Kiai Anwar Iskandar kini menjadi calon kuat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk periode 2025-2030.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Proses pemilihan ini akan berlangsung dalam Musyawarah Nasional XI yang dijadwalkan di Ancol, Jakarta, pada 21-23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Kiai Masduki Baidlowi, mengungkapkan bahwa kedua sosok tersebut sangat diharapkan oleh peserta Munas.
"Sampai saat ini kalau kita tanya kepada para peserta Munas, mengarah kepada dua, yaitu bahwa dewan pertimbangannya masih tetap, ketua umumnya masih tetap, yakni Ketua Umum Kiai Anwar Iskandar dan Ketua Dewan Pertimbangan Kiai Ma'ruf Amin," ujar Masduki.
Kiai Anwar Iskandar saat ini menjabat Ketua Umum MUI, sedangkan Ma'ruf Amin pernah memegang posisi yang sama pada periode 2015-2020 dan mengundurkan diri saat menjadi wakil presiden.
Kiai Masduki menekankan bahwa representasi ormas keagamaan dalam pemilihan ini penting untuk menjaga keharmonisan.
Pemilihan kepengurusan baru MUI didasari pada prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana dinyatakan oleh Kiai Masduki.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru oleh Polisi
"Prinsip utama di dalam menentukan kepengurusan itu adalah musyawarah mufakat. Jadi kita diutamakan musyawarah mufakat," katanya.
Sebuah tim formatur yang terdiri dari 19 orang akan bertugas memilih Ketua Wantim dan Ketua Umum MUI yang baru.
Tim formatur ini melibatkan perwakilan dari perguruan tinggi, pondok pesantren, dan ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah.
Tim formatur MUI mencakup berbagai unsur, mencerminkan keanekaragaman dalam representasi kepengurusan.
Diantara yang terdaftar dalam tim formatur adalah Kiai Ma'ruf Amin sebagai Wantim MUI dan Kiai Anwar Iskandar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: