BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 15:54 WIB

KPK Klarifikasi Soal Uang Rampasan Senilai Rp300 Miliar

KPK Klarifikasi Soal Uang Rampasan Senilai Rp300 MiliarKPK Klarifikasi Soal Uang Rampasan Senilai Rp300 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kekeliruan informasi mengenai uang sekitar Rp300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers pada 20 November 2025.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa uang tersebut merupakan aset rampasan, bukan hasil pinjaman dari bank.

Konferensi Pers dan Penjelasan KPK

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aset rampasan yang dititipkan di rekening penampungan bank. "Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan," ujar Budi.

Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang sitaan di kantornya maupun di tempat penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Keberadaan uang fisik tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat bahwa KPK meminjam uang dari bank.

Pernyataan ini penting untuk membantah spekulasi yang berkembang dan memastikan transparansi dalam pengelolaan aset rampasan. KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan korupsi secara terang dan akuntabel.

Baca juga: Komnas HAM Konfirmasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pernyataan Jaksa KPK dan Kontroversi

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto, mengungkapkan bahwa KPK telah mentransfer seluruh uang hasil rampasan ke PT Taspen. Namun, Leo menyebutkan bahwa KPK meminjam Rp300 miliar dari BNI di Mega Kuningan untuk proses pameran tersebut.

"KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp300 miliar," ungkap Leo. Pernyataan ini menimbulkan keraguan tentang kejelasan sumber dana yang dipamerkan.

Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kebijakan finansial KPK dan kejelasan pengelolaan aset rampasan yang menjadi fokus perhatian masyarakat. KPK perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan pinjaman dan penggunaan aset rampasan ini.

Aset Rampasan Terkait Kasus Korupsi

KPK juga memamerkan Rp300 miliar sebagai bagian dari total Rp883 miliar yang merupakan hasil penyitaan aset rampasan. Aset tersebut mencakup Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), yang sebelumnya dibeli dengan dana terlibat dalam perkara korupsi dan kini disita KPK.

Aset rampasan itu terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun, menunjukkan dampak serius dari korupsi terhadap perekonomian nasional.

Dengan menampilkan aset ini, KPK berupaya menegaskan pentingnya pemulihan aset hasil korupsi dan memberikan gambaran kepada masyarakat tentang upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Klarifikasi Soal Uang Rampasan Senilai Rp300 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!