Kementerian Komunikasi dan Digital Ancaman Blokir Cloudflare: Kewajiban Pendaftaran PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan ultimatum kepada Cloudflare untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam waktu yang ditentukan, atau menghadapi pemblokiran layanan di Indonesia.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh platform digital untuk melakukan pendaftaran melalui sistem One Single Submission.
Cloudflare menyediakan berbagai layanan infrastruktur internet, mulai dari Domain Name System (DNS) hingga sistem keamanan dari serangan Distributed Denial-of-Service (DDoS).
Sebagai Content Delivery Network (CDN), Cloudflare menyampaikan konten internet dengan efisiensi yang tinggi, mendukung sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs web global.
Platform-platform besar seperti X, Discord, ChatGPT, dan Shopify mengandalkan layanan Cloudflare, sehingga gangguan apapun pada layanan ini dapat mempengaruhi akses ke situs-situs tersebut secara luas.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengharuskan semua platform digital untuk mendaftar demi memastikan kedaulatan digital Indonesia.
Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan, 'Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia.'
Komdigi memberikan waktu 14 hari kerja bagi Cloudflare untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, dan jika tidak, akan ada sanksi administratif termasuk potensi pemutusan akses layanan.
Alexander Sabar juga mengungkapkan bahwa mayoritas situs judi online bergantung pada infrastruktur Cloudflare, dengan data menunjukkan bahwa 76 persen dari 10.000 sampel situs judi menggunakan layanan tersebut.
"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Jika merugikan Indonesia, ya jangan diterima," ujarnya.
Komdigi juga telah memberikan peringatan kepada platform lain di berbagai sektor seperti AI, pendidikan, dan finansial untuk segera mendaftar sebagai PSE.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: