Kewajiban Sertifikasi Halal: Memastikan Produk Indonesia Sejalan dengan Standar Global
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan semua produk, termasuk makanan, minuman, obat, dan kosmetik, untuk mendapatkan sertifikasi halal sebelum dijual. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026, dengan sanksi bagi produsen yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya kejelasan mengenai label halal dan nonhalal pada setiap produk. Produk yang tidak memiliki sertifikasi halal dapat ditarik dari peredaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kehalalan produk, pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban sertifikasi halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup ketentuan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengurus sertifikasi halal khususnya untuk produk-produk tertentu mulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.
Kewajiban ini mencakup berbagai kategori produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk kimiawi dan biologi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan konsumen, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, dapat lebih terlindungi dalam memilih produk yang sesuai dengan keyakinan mereka.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Di bawah regulasi baru ini, produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan menghadapi sanksi yang bervariasi. Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa sanksi bisa dimulai dari surat peringatan hingga penarikan produk dari peredaran, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Dalam penegasannya, Haikal menuturkan, "Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran." Ketegasan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Memperhatikan persaingan global, Ahmad Haikal Hasan juga menyoroti perlunya Indonesia untuk meningkatkan daya saing dalam industri produk halal. Saat ini, potensi pasar halal di Indonesia masih kurang dimanfaatkan jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti China dan Brasil, yang telah mencatat transaksi halal yang signifikan.
"Lihat China berapa transaksi halal China, coba? Dia sudah transaksi halal US$ 21,8 miliar," ujarnya, menekankan potensi besar Indonesia dengan populasi Muslim yang besar. Hal ini menunjukkan bahwa dengan langkah yang tepat, Indonesia bisa memaksimalkan potensi ekonomi dari sektor produk halal.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: