Hukuman Mati untuk Sheikh Hasina: Sebuah Keputusan Pengadilan Bangladesh
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada 17 November 2024, setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Hakim Golam Mortuza Mozumder menegaskan, "Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati."
Persidangan Sheikh Hasina berlangsung secara in-absentia di Dhaka, mengingat dia telah melarikan diri ke India sejak tahun lalu.
Dalam keputusan yang dibacakan di ruang sidang, Hakim Golam Mortuza Mozumder menggarisbawahi pentingnya keputusan tersebut dalam konteks hukum dan keadilan di Bangladesh.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebutkan bahwa sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan antara Juli hingga Agustus 2024, saat Hasina memimpin pemerintah.
Jaksa penuntut menuduh Hasina menghasut pembunuhan dan tidak mencegah kekejaman, sehingga mengakibatkan suasana ketegangan yang besar di masyarakat.
Hukuman mati ini memicu reaksi beragam di kalangan masyarakat dan pengamat internasional, yang melihatnya sebagai upaya untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus ini juga melibatkan mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang dituntut menghadapi hukuman mati, serta mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah mengaku bersalah.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Eko Patrio, Polisi Selidiki Kasus Tersebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: