Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat di RS Islam Cempaka Putih
Sebanyak 13 korban ledakan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, masih menjalani perawatan di RS Islam Cempaka Putih hingga saat ini.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Kondisi medis para korban tersebut saat ini belum memungkinkan untuk pulang lebih cepat, meskipun beberapa di antaranya telah dinyatakan bisa keluar dari rumah sakit.
Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih, Pradono Hangdojo, mengonfirmasi bahwa dari total 49 korban yang diterima, sebanyak 13 masih dirawat di rumah sakit.
Dari jumlah tersebut, 11 orang berada dalam perawatan biasa, sedangkan dua orang lainnya ditempatkan di unit perawatan intensif (ICU) dan unit perawatan tinggi (HCU) yang memerlukan pemantauan lebih ketat.
Pradono menegaskan, sebagian besar korban mengalami trauma pendengaran yang cukup serius, termasuk adanya kerusakan pada gendang telinga.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kontroversi dan Dampaknya
Sebagian besar pasien menunjukkan tanda-tanda perbaikan, meskipun ada beberapa yang mengalami luka bakar serius dan patah rahang.
Pradono menjelaskan bahwa meski ada perbaikan, pasien di ICU dan HCU tidak mungkin pulang dalam waktu dekat karena kondisi mereka masih memerlukan pemulihan yang intensif.
Dua pasien di unit perawatan intensif tersebut telah mulai menunjukkan respons, seperti membuka mata dan menggerakkan tangan serta kaki sesuai perintah.
Hingga saat ini, belum ada rencana operasi lanjutan untuk kedua pasien tersebut, berdasarkan pantauan medis yang ada.
Pradono menegaskan pentingnya memastikan proses pemulihan berjalan baik sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia menduga bahwa pasien lebih memerlukan waktu untuk menjalani penyembuhan secara menyeluruh sebelum mempertimbangkan tindakan medis selanjutnya.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: