Layanan Transportasi Umum Gratis untuk Pekerja Swasta di DKI Jakarta
Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimum Rp 6,2 juta per bulan kini mendapat hak atas layanan transportasi umum gratis. Layanan ini mencakup moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang berfokus pada layanan angkutan umum massal bagi kelompok tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pekerja swasta yang berhak menikmati layanan ini adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta. "Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujarnya.
Dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, maka batas maksimal penghasilan per bulan untuk memperoleh layanan ini dipatok pada angka Rp 6.206.275. Hal ini diharapkan dapat menjangkau pekerja dengan penghasilan rendah.
Syafrin juga menegaskan pentingnya mekanisme pendataan dan verifikasi agar subsidi diberikan secara tepat sasaran. Upaya ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa hanya pekerja yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan akses layanan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ karena Tutorial Pembuatan Bom Molotov
Mekanisme pengkinian data menjadi krusial dalam pelaksanaan program ini. Setiap enam bulan, data penerima akan diperbarui untuk memastikan akurasi informasi dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan program.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," tambahnya.
Proses ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemberian subsidi transportasi kepada pekerja, sehingga program ini dapat mencapai tujuan awalnya untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Untuk menikmati layanan transportasi gratis, pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi beberapa syarat. Menurut Pasal 3 ayat 1 huruf j dalam Pergub tersebut, syarat utama adalah menjadi pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.
Selain itu, penting bagi pekerja untuk memiliki penghasilan yang tidak melebihi Rp 6.206.275 per bulan. Masa berlaku layanan ini mengikuti status kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta, yang harus diperbarui setiap enam bulan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta aksesibilitas yang lebih baik bagi pekerja swasta di DKI Jakarta terhadap sistem transportasi umum.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: